6 Fungsi Perpustakaan yang Wajib Anda Tahu!
Kamis, 12 Desember 2019 13:51:10 - oleh : Suwadi Jika kita membaca Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pada Bab I pasal I, disebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Atas dasar itupula kemudian diartikan bahwa perpustakaan itu memiliki beberapa fungsi.
Sumber referensi:
https://www.duniaperpustakaan.com/2010/08/6-fungsi-perpustakaan-yang-wajib-anda.html
Berita "Berita Terkini" Lainnya
Informasi Layanan Perpustakaan Selama Libur Hari Raya Paskah 2024 dan Idul Fitri 1445H
Kepala Perpustakaan Universitas Sanata Dharma untuk Periode 2024-2028
Katalog Arsip foto “Pameran Arsip USD Tempoe Doeloe dan Kini” serta Katalog Arsip “110 tahun N
Stories That Resonate "Let’s continue sharing the successes of our libraries"
Workshop Guide to Get Published
Kepala Perpustakaan Universitas Sanata Dharma untuk Periode 2024-2028
Katalog Arsip foto “Pameran Arsip USD Tempoe Doeloe dan Kini” serta Katalog Arsip “110 tahun N
Stories That Resonate "Let’s continue sharing the successes of our libraries"
Workshop Guide to Get Published