6 Fungsi Perpustakaan yang Wajib Anda Tahu!
Kamis, 12 Desember 2019 13:51:10 - oleh : Suwadi Jika kita membaca Undang-Undang No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pada Bab I pasal I, disebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Atas dasar itupula kemudian diartikan bahwa perpustakaan itu memiliki beberapa fungsi.
Sumber referensi:
https://www.duniaperpustakaan.com/2010/08/6-fungsi-perpustakaan-yang-wajib-anda.html