
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Respons : Jurnal Etika Sosial |
| Volume / Edisi | : | 22 (No. 2) |
| Halaman | : | 227-247 |
| Abstrak | : | Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memiliki sifat ambivalen. Di satu sisi IPTEK telah mengubah kualitas kehidupan manusia dari sisi ekonomi dan dari sisi sosial. Konkretnya, IPTEK telah mampu meningkatkan taraf kehidupan ekonomis masyarakat dan memperpendek jarak sosial. Di sisi lain, kemajuan tersebut membawa dampak negatif yang tidak sedikit seperti tumbuhnya kesesatan berpikir dalam manusia yang berorientasi hanya pada kepentingan diri dan kelompok dan menafikan standar moral universal. Ekses semua pola pikir yang menyesatkan ini adalah degradasi humanitas sebagai makhluk rasional, makhluk sosial, dan makhluk etis berbudaya. Untuk mengurangi ekses negatif dari IPTEK, berpikir kritis perlu dikembangkan. |
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Respons : Jurnal Etika Sosial |
| Volume / Edisi | : | 22 (No. 2) |
| Halaman | : | 189-225 |
| Abstrak | : | Krisis pengamalan Pancasila dalam berbagai pemberitaan media menimbulkan salah persepsi yang cenderung menyalahkan media sebagai biang kerok. Sebaliknya pengamat dan analis sosial atas peran media menilai penguatan ruang publik politik untuk demokrasi tidak tanpa media. Menggunakan media dalam mempromosikan Pancasila adalah suatu keharusan untuk membangun citra positif tentang Pancasila representasi moralitas budi luhur yang menyatakan kehormatan dan kewibawaan sebagai bangsa berbudaya. Fungsi media sebagai sarana pencitraan harus digunakan secara bertanggung jawab untuk memproduksi insight mengenai pendidikan moral yang oleh Jean Baudrillard dinamakan sign value dari Pancasila. Pancasila yang sejatinya adalah prestise moralitas budi luhur harus digelorakan citra melalui media yang menyatakan kehormatan dan kewibawaan sebagai dasar hukum dan pandangan dunia masyarakat majemuk. Oleh sebab itu, pemeliharaannya sebagai sign value tidak tanpa penggunaan media. |
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Respons : Jurnal Etika Sosial |
| Volume / Edisi | : | 22 (No. 2) |
| Halaman | : | 167-188 |
| Abstrak | : | Pancasila sudah disepakati sebagai Dasar Negara Republik Indonesia oleh para pendiri bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini oleh Bung Karno digali dari kekayaan nilai budaya Nusantara Indonesia. Artinya nilai-nilai yang dijadikan dasar negara ini sudah tertanam sejak lama dalam budaya bangsa Indonesia dan sudah merupakan pegangan hidup bagi masyarakat Indonesia. Tidak heran, Pancasila menyandang banyak peran penting, mulai dari fungsinya sebagai dasar negara, jati diri bangsa, falsafah, sampai ke etika bangsa, Weltanschauung, yang menjiwai kehidupan orang Indonesia. Namun dewasa ini, semuanya ini dilihat sebagai jargon-jargon kosong. Ini ditengarai sebagai telah terjadi semacam penyempitan ruang bagi Pancasila. Pancasila seperti kehilangan posisi dan ruangnya. Maka perlu ada upaya untuk secara cerdas menempatkan kembali Pancasila pada posisinya dan membuka kembali ruang bagi penggalian dan eksplorasi nilai-nilai Pancasila bagi kehidupan manusia dan bangsa Indonesia. |
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Respons : Jurnal Etika Sosial |
| Volume / Edisi | : | 22 (No. 2) |
| Halaman | : | 147-165 |
| Abstrak | : | Perempuan buruh migran memberikan sumbangan yang besar bagi kesejahteraan keluarga. Namun, walaupun berhasil dalam meningkatkan ke- sejahteraan keluarga, ada risiko besar yang mereka hadapi. Hasil kajian menun- jukkan bahwa perlindungan hukum terhadap mereka masih rendah, begitu juga akses mereka pada informasi dan bantuan dalam program pemberdayaan masya- rakat. Tulisan ini bertujuan mengungkapkan beberapa permasalahan etika dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami perempuan buruh migran. Konstruksi sosial budaya dalam hegemoni patriarki menempatkan mereka tetap sebagai li- yan, sebagaimana ditunjukkan oleh Simone de Beauvoir. Kebijakan Pemerintah untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan buruh migran juga cende- rung meliyankan mereka. Inilah permasalahan dan tantangan yang harus dikriti- si agar hak perempuan buruh migran dapat terpenuhi, dan mereka tidak terjebak dalam dilema pemenuhan hak dan kewajiban terhadap keluarga. Program pem- berdayaan harus berangkat dari pengalaman konkret perempuan sendiri. |
| Pengarang | : | Bambang S. Sulasmono |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Bina Darma |
| Volume / Edisi | : | 10-36 (No. 36) |
| Halaman | : | 80-89 |
| Abstrak | : | - |
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Bina Darma |
| Volume / Edisi | : | 10-36 (No. 36) |
| Halaman | : | 66-79 |
| Abstrak | : | - |
| Pengarang | : | Wisnu Tri Hanggoro |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Bina Darma |
| Volume / Edisi | : | 10-36 (No. 36) |
| Halaman | : | 58-65 |
| Abstrak | : | - |
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Respons : Jurnal Etika Sosial |
| Volume / Edisi | : | 22 (No. 1) |
| Halaman | : | 111-130 |
| Abstrak | : | Sistem ekonomi mana pun bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dengan caranya masing-masing, tak terkecuali kapitalisme dan sosialisme. Tetapi, kapitalisme dan sosialisme gagal menjalankan tugas tersebut. Kapitalisme terlalu meremehkan peran pemerintah dan menyebabkan kesenjangan semakin tajam dalam masyarakat. Sementara sosialisme (komunisme) terlalu mengandalkan peran pemerintah. Akibatnya, kebebasan individual terampas dan kreativitas melemah. Kondisi seperti itu mendorong Muhammad Yunus untuk menemukan jalan keluar bagaimana menciptakan masyarakat sejahtera. Yunus, penerima Hadiah Nobel Perdamaian 2006, menggagas teori baru yang dapat dijadikan alternatif mengentaskan kemiskinan. Dia menyebut hal itu sebagai "Bisnis Sosial". Paradigma baru tersebut mau menjungkirbalikan paradigma lama yang menganggap bisnis selalu berorientasi pada keuntungan diri semata (self-interest). Dalam bisnis sosial keuntungan tetap menjadi bagian dalam cara kerjanya, namun keuntungan tidak demi kepentingan pemodal. Bisnis sosial lebih berorientasi pada perubahan sosial yang lebih baik. Pertanyaannya mungkinkah paradigma Yunus dapat diaplika- sikan? |
| Pengarang | : | L. Wilardjo |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Bina Darma |
| Volume / Edisi | : | 10-36 (No. 36) |
| Halaman | : | 50-57 |
| Abstrak | : | - |
| Pengarang | : | - |
| Nama Majalah/Jurnal | : | Respons : Jurnal Etika Sosial |
| Volume / Edisi | : | 22 (No. 1) |
| Halaman | : | 89-109 |
| Abstrak | : | Dalam rangka memenuhi tuntutan UU Kesehatan No. 36/2009, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan PP No. 61/2014 untuk mengatur kesehatan reproduksi. Peraturan Pemerintah ini sebetulnya sebuah ketentuan teknis bagaimana kesehatan reproduksi harus diselenggarakan di Indonesia, dan ini dianggap perlu untuk memastikan terjaminnya kesehatan ibu usia subur. Selain itu, peraturan pemerintah ini juga diposisikan sebagai alat untuk mewujudkan apa yang oleh pemerintah disebut sebagai generasi yang sehat dan berkualitas. Namun peraturan tersebut telah memicu dua pertanyaan etis sekaligus. Pertama, regulasi ini diklaim untuk mengatasi kesetaraan akses terhadap kesehatan reproduksi sebagai conditio sine qua non demi mencegah kematian ibu, menyebarnya penyakit menular, kehamilan yang tidak direncanakan, pemerkosaan dan sebagainya. Penulis berpendapat bahwa peraturan ini tidak mempertimbangkan secara saksama dimensi-dimensi sosial dan nilai lokal mengenai seksualitas serta nilai-nilai keluarga. Pertanyaan apakah hal ini dapat dibenarkan secara etis tetap tak terjawab. Kedua, seluhur dan semulia apa pun sebuah tujuan, ia tidak bisa membenarkan sarana yang digunakan. Dalam arti itu, upaya mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas tidak bisa serta merta menggunakan sarana (peraturan) yang menerabas nilai-nilai kultural dan moral masyarakat. Argumen makalah ini disusun dalam dua cara. Di satu sisi penulis berpendapat bahwa adalah tidak etis menghalalkan cara atau alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan di bidang kesehatan reproduksi tidak boleh mengabaikan nilai-nilai moral dan budaya lokal. Penulis berpendapat bahwa sudah waktunya kita memiliki kebijakan terobosan yang bisa mengakomodasi pentingnya mengakses kesehatan reproduksi dan pada saat yang sama tidak merugikan kelompok yang menolaknya atas nama agama atau moralitas tertentu. Di sisi lain, tidak dibenarkan secara etis untuk menentukan kualitas warga hanya berdasarkan kriteria sehat-sakit, normal-cacat jika martabat manusia hendak dipertimbangkan secara serius. |