Berita

Sharing Session Pemutahiran Instrumen Akrediatasi Perpustakaan Universitas

Yogyakarta, 24 November 2025, Perpustakaan Universitas Sanata Dharma mengadakan Sharing Session Pemutahiran Instrumen Akrediatasi Perpustakaan Universitas Tahun 2025 yang diikuti seluruh staf perpustakaan yang berlansung secara daring melalui zoom dengan Perpustakaan Nasional yang di wakili oleh Desi Mardianingsih Ketua Pokja Subtansi   Standardisasi Direktorat Standarisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Kegiatan sharing yang dimulai dari jam 9.00-12.00 wib berlansung dengan lancar dan banyak pertanyaan yang disampaikan staf perpustakaan berkaitan dengan standar, kriteria, dan indikator penilainan.
Akreditasi perpustakaan perguruan tinggi adalah proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) untuk menilai apakah perpustakaan telah memenuhi standar nasional. Proses ini menggunakan instrumen akreditasi yang mengevaluasi enam komponen utama (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan dan pengelolaan, serta penguat) beserta komponen tambahan seperti inovasi dan literasi masyarakat. Tujuan akreditasi adalah untuk menjamin kualitas, meningkatkan kredibilitas perguruan tinggi, dan berkontribusi pada akreditasi program studi dan lembaga perguruan tinggi itu sendiri. 

Tujuan dan manfaat akreditasi
- Menjamin kualitas: 
Memastikan perpustakaan perguruan tinggi memenuhi standar kualitas nasional yang ditetapkan. 
- kredibilitas: 
Meningkatkan citra dan kredibilitas perguruan tinggi di mata masyarakat. 
- Syarat akreditasi institusi: 
Menjadi komponen penting dalam penilaian akreditasi program studi dan status lembaga perguruan tinggi. 
- Motivasi pengelola: 
Mendorong pengelola perpustakaan untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme. 
- Evaluasi dan perbaikan: 
Memberikan gambaran kualitas pengelolaan serta mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki. 
Komponen penilaian akreditasi
Enam komponen utama:
1.   Koleksi 
2.   Sarana dan prasarana 
3.   Pelayanan perpustakaan 
4.   Tenaga perpustakaan 
5.   Penyelenggaraan dan pengelolaan 
6. Penguat (termasuk inovasi dan kreativitas, tingkat kegemaran membaca, dan indeks literasi masyarakat) 
Instrumen akreditasi: Dokumen resmi yang berisi standar, kriteria, dan indikator penilaian. 
Bukti fisik: Data dan dokumen pendukung yang harus disiapkan sebagai bukti pelaksanaan. 
Penyelenggaraan akreditasi
Pelaksana: 
Perpustakaan Nasional RI melalui Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-PNRI). 
Dasar hukum: 
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan terkait lainnya. 
Proses: 
Penilaian dilakukan secara komprehensif melalui instrumen akreditasi yang terperinci. 

Dengan dukungan Universitas dan komitmen para staf perpustakaan, semoga untuk tahun 2026 Perpustakaan Universitas Sanata Dharma dapat melaksanakan Akreditasi dengan baik dan lancar.

(swd)


kembali